bagaimana ini pak ?
kemana lagi harus mengadu pak? sedang faskel desa saya tanggapannya seolah tidak bertanggung jawab atas masalah tanah dan bangunan kami yg termakan proyek pembuatan saluran air P2KP. Dari pihak BKM pun tidak bersedia bertanggung jawab, apalagi pihak pemerintahan desa. Haruskah ini perlu ke pengadilan? Terus terang bila untuk menutup kembali tanah depan rumah kami kami tidak sanggup ditambah perbaikan tembok yang telah dikepras.
Tolong penyelesaian dari pihak P2KP nya Pak!