deliserdang sumut
Horas....
Mohon klarifikasi.............
Hari ini kami BKM di kabupaten Deli Serdang SUMUT, menerima kabar dari faskel p2kp bahwa dana pelatihan masyarakat (kata faskel pelatihan tematik) yang dana nya semula Rp.2.500.000 tiap desa (sesuai dengan proposal yang di berikan faskel) untuk 4 bidang pelatihan yaitu pelatihan partisipatif, pelatihan kemitraan , pelatihan livelihood dan pelatihan pengembangan ekonomi, akan di batalkan sehingga hanya akan ada dua pelatihan yaitu pelatihan partisipatif dan pelatihan kemitraan. Dengan alasan yang kami terima dari faskel adalah karna penggunaan dana tersebut telah melewati waktu yg telah ditentukan sehingga dana pelatihan livelihood dan dana pelatihan pengembangan ekonomi di tiadakan dan dananya akan “dikembalikan ke negara”, kata faskel sesuai petunjuk korkot katanya.
Yang jadi pertanyaan, apa itu benar? Bahwa dana pelatihan tersebut akan dikembalikan ke negara.? (atau hanya akal akalan saja karna sudah bayak terjadi). Kalaupun dikembalikan dana nya, kenapa hanya 2 bidang pelatihan itu yang harus dikembalikan ke negara?
Lalu Salah siapakah sehingga dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat melalui pelatihan sehingga akhirnya harus di kembalikan ke negara (Jika benar dikembalikan)?
Dan Apakah bijaksana jika pembatalan pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa ada bukti tertulis (surat resmi) sebagai dasar bagi kami dalam menghadapi masyarakat dan perangkat desa yang sudah tau akan adanya dana pelatihan ini karna sewaktu pembuatan proposal pelatihan semua ikut terlibat di desa kami, sebagai bentuk transparansi kami di tingkat desa.
Disini lah saya melihat kurang bijaksana nya pimpinan p2kp deli serdang beserta jajarannya.....
Mohon lah kita saling menghargai dan menjaga trasparansi walaupun kami orang desa.
Sekali lagi saya mohon pencerahannya...