Remu Telat Jadi Kebiasaan
Ass. Buat Para Pemegang kekuasaan dan Pelaku PNPM di INdonesia Khususnya Wilayah OC-4 Jawa BArat,,Saya Faskel Tasikmalaya..Memohon KEjelasan tentang penetapan Remunerasi,,Saya merasa heran dengan kebijakan OC-4 Jawa BArat dengan dalih membantu fasilitator dengan dibayarkannya dulu gaji sisa Agustus dan September melalui Pinjaman PT Hero Supermarket,tBK..YANG ANEHNYA jUSTRU DIBEBANI KEPADA PARA fASILITATOR BUNGA 1,5% DAN 1,5% LG BUAT PROVISI...JADI 3% TUCH Uang kita yang hilang..sudahlah lengkap penderitaan fasilitator,,sudah remu telat setengah2 eh MANAJEMEN seenaknya suruh minjem uang,,,bukannya manajemen aja yang pinjem lalu bayarkan kewajiban manjemen kepada para fasilitator,,,MANA TANGGUNG JAWAB mu Wahai Para Pemegang Kebijakan,,Sudahkah kalian fikirkan Nasib Anak dan istri Kami2 ini..Apakah KALIAN MEmikirkan Apa Hukumnya yang Selalu menunda2 Pembayaran kepada para PEKERJA.
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”