Dana Memoratium
Dana Memoratium katanya untuk ekonomi rakyat kreatif, ditempat saya Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau, Lurahnya ingin membuat kebijakan bahwa Dana tsb rencananya dialihkan untuk pembangunan Insfratruktur, bisakah ? karena mengacu pada Dana bergulir yg macet selama ini, kemudian ada kebijakan dari faskel, Dana Memoratium itu di alihkan ke indfratruktur sekitar 20 jt, kelurahan kami mendapat dana tsb 135 juta, kebijakan tsb dibuat karena ada satu program yg diajukan dananya tidak cair, apakah lurah punya wewenang utk mengalihkan program ke tempat lain dgn alasan proritas, lurah menganggap tempat yg mendapatkan program tsb blum membutuhkan sementara ada tempat lain yg lebih membutuhkan.