Dana Perguliran Di alihkan
bisa kah dana perguliran di alihkan ke lingkungan?
ada salah satu desa yg BLM-nya seniliai Rp. 450.000.000 padahal penduduknya hanya sekitar 2000 penduduk dewasa atau KK miskinnya hanya sekitar 300 kk.
sedangkan yg digulirkan sekitar 177 juta sekian, dan yang kembali sekitar 44 juta sekian. apakah boleh senilai 44 juta sekian itu dialihkan saja kelingkungan.
karena sampai saat ini penanganan agar supaya uang kembali telah dan terus diupaykan oleh stake holder yang ada.
mohon kejelasannya. terima kasih (jika ada jawaban yang berwenang akan diperjelas)