Aturan untuk dilanggar...!!!
Sebelumnya ini mohon juga direnungkan lebih dalam & perlu pemahaman yg lebih.
1. Sebenarnya kita (Faskel, SF, Askot, Korkot) yang membiayai/membayar gaji SIAPA?
2. Kontrak kami (Faskel, SF, Askot, Korkot) itu mengikat kepada SIAPA? Manajemen/Pamerintah!
3. Aturan dan Undang-undang di negara kita itu SIAPA yang buat?
dari semua pertanyaan diatas akan dapat mengkaji lebih dalam tentang pertentangan aturan yang saya coba pahami lebih dalam. Karena terdapat kebingungan dan pertentangan yang terdapat pada UU No.4 th 1974, tentang pemberian THR/Bonus Hari Raya bagi Tenaga Kerja. Baik itu sebagai karyawan tetap atau honor atau kontrak. Baik yang terikat 1 tahun lebih atau kurang. Aturan, kewajiban serta hal-hal perihal lainnya cukup baik tertuang disana.
Lah inilah yang membingungkan. Kami (Faskel, SF, Askot, Korkot) secara langsung yang membayar adalah pemerintah, Undang-undang diatas pun Pemerintah yang membuat. Akan tetapi kenapa Pemerintah pula yang melanggarnya. Sedangkan Undang-undang itu dibuat untuk mengatur, dsb. JADI.......... Bagaimana ini!!!!!!
APA KATA DUNIA....................!!!!!!!!!!!!!!!
Sedangkan masyarakat dan kami harus menjunjung tinggi NNL (Nilai-Nilai Luhur)
Inilah PARODI, KABARET dan ANEKDOT dinegeri kita...........
KAPAN KITA BISA BERUBAH......... JGN HANYA SETENGAH_SETENGAH BUNG JENDRAL...........
:lol:lol:lol:lol:lol :h:h:h:h:h:h:h:h :!:!:!:!:!:! :?:?:?:?:?:?:?:?