mohon perhatiannya
Kepada YTH
PPM P2KP di Tempat,
Perkenalkan nama saya Umar .yg ingin saya tanyakan adalah seandainya dana bantuan yg berasal dari bantuan PNPM tetapi dibangun di tanah yg bukan di Verifakasi apakah bukan merupakan suatu penyalahgunaan?
Padahal setahu kami, sudah tersedia lahan yg diajukan dan sudah disetujui bahkan sudah diverifikasi oleh dinas yg terkait namun kenyataannya dibangun ditempat yg berbeda.kami sudah memperingatkan agar dibangun di tempat yg sudah di Verifikasi tapi tetap saja peringatan kami tidak di dengarkan
Sedangkan lahan yg diatasnya berdiri bangunan dari bantuan PNPM tersebut adalah tanah warisan.dan saya sebagai salah satu ahli waris sampai saat ini tidak bersedia untuk tanda tangan dan berencana untuk menggugat karena merasa bahwa lahan tersebut adalah hak ayah kami(alm) dan sudah diwariskan kepada kami .ini terjadi di Desa Brakas Dusun Parse Kecamatan Raas kabupaten sumenep. Kami punya Data akurat tentang hal tersebut dan bersedia diberikan apabila dibutuhkan.
Mohon di tindak lanjuti pengaduan kami. Dan kami ucapkan terima kasih Terima kasih atas perhatiannya.
Umar yatim