POB - Kasus dinyatakan Selesai berdasarkan SIM PPM bila Kasus Masuk Ranah Hukum (Update, 26 Februari 2013)
Tujuan
- Terwujudnya mekanisme proses kasus dinyatakan selesai berdasarkan SIM PPM bila Kasus Masuk Ranah Hukum;
- Tergambarnya keterkaitan pelaku lapang dalam proses kasus dinyatakan selesai berdasarkan SIM PPM bila Kasus Masuk Ranah Hukum;
- Memberikan informasi yang benar kepada pihak-pihak yang terkait mengenai kasus selesai berdasarkan SIM PPM yang masuk ke ranah hukum.
Deskripsi
Memberikan batasan yang jelas mengenai kasus dinyatakan selesai bila sudah ada bukti lapor dari Kejaksaan atau Kepolisian dan SIM PPM memberikan status selesai pada kasus tersebut.
Silahkan unduh file Pedoman Operasional Baku (POB) melalui link di bawah ini.
POB - Kasus dinyatakan selesai berdasarkan SIM PPM (pdf file, 122 Kb )