SK PJOK
Kepada Yth.
1. TL OSP - 5 Jateng
2. TL KMP Wil 2
3. Pimpro PNPM MP
Dengan hormat,
Saat ini kami sedang bergelut dengan pencairan BLM PNPM Tahun 2014. Ditingkat pemda kami mendorong agar SK-SK terkait PNPM Perkotaan bisa difasilitasi.
Alhamdulillah SK-SK sudah bisa teratasi, namun ada satu SK yang dikembalikan oleh Bagian Hukum terkait dengan SK PJOK PNPM Perkotaan.
Bagian hukum belum bisa menerbitkan SK Bupati terkait dengan SK PJOK PNPM Perkotaan dengan alasan :
a. Dalam Pedoman Pelaksanaan PNPM Perkotaan Tahun 2012, halaman 78 tertulis bahwa PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat oleh Kepala Satker PBL atas usulan Walikota/Bupati untuk pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan atau desa.
Atas dasar ini, bagian hukum mengembalikan ke Bappeda selaku yang mengusulkan SK tersebut.
Fasilitasi sudah kita sampaikan ke Bappeda, bahwa yang benar adalah PJOK diangkat berdasarkan SK Bupati seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini juga sesuai dengan dokumen pencairan BLM.
Namun demikian pihak hukum tidak mau meneruskan karena sudah sangat jelas ada dalam pedoman PNPM Perkotaan. Jika memang terjadi kesalahan harusnya disertai dengan surat atau ralat pedoman pelaksanaan PNPM Perkotaan.
Akibat terkatungnya masalah ini salah satunya terkait dengan proses pencairan dan operasional yang harus dikeluarkan oleh Pemda dalam mendukung kerja PJOK tidak bisa segera dilakukan.
Terkait dengan hal tersebut, kami memohon bantuan agar segera diterbitkan ralat pedoman pelaksanaan PNPM Perkotaan.
Jangan sampai komitmen pemda terhalangi dengan pedoman yang masih keliru. Jangan lupa penanggalan surat bisa diperhatikan..
Terima kasih atas perhatiannya. Biar lambat asal selamat. Revisi lebih cepat, lebih cepat selamat.