Kenapa di pnpm tidak ada thr?klo alasannya kontrak,banyak yg diluar sana kerja kontrak tp dapet thr dan pns yg tkk juga dpt thr knapa pnpm tidak?
Terima kasih mohon penjelasannya
Tanggapan 1
Posted by | Jul 25, 2014 |
Kepada Yth,
Rekan Deni Kartika
Di tempat
Terima kasih telah menggunakan pengaduan on-line. Dibawah ini disampaikan tanggapan dari KMP PNPM Mandiri Perkotaan Wilayah II sebagai berikut:
---
YSH Sdr Deni Kartika
Berkenaan dengan pertanyaan saudara kenapa di PNPM Mandiri Perkotaan tidak ada THR, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut;
1. Sampai dengan saat ini project tidak bisa menganggarkan dana untuk THR Pelaku Program karena belum ada dasar hukum yang bisa digunakan, UU Nomor 13 tahun 2003 tidak bisa digunakan sebagai payung hukum untuk menyiapkan biaya THR bagi pelaku program.
2. Poin diatas ternyata menjadi persoalan yang sama di program-program PNPM lainnya, hal ini terungkap pada saat Kajian Remunerasi yang digagas oleh TNP2K pada tanggal 23 Mei 2013.
3. Salah satu poin kesepakatan dalam Kajian remunerasi ini adalah menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau lainnya untuk standar remunerasi pelaku program.
Demikian terimakasih.
---
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. PPM Pusat mengucapkan terima kasih kepada Team Leader KMP atas fasilitasi pengaduan ini.
Wassalam
PPM PNPM Mandiri Perkotaan II
Bagikan :
Pengaduan Online
Pengaduan Online dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengaduan tentang pelaksanaan KOTAKU. Tidak diperkenankan mengirimkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya secara Online.
Pergunakan bahasa yang sopan dan berkaidah.
PIM Pusat akan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk di pengaduan on-line bila :
1). Menyebutkan lokasi kejadian yang diadukan secara lengkap (ada nama Kel/Desa, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi)
2). Isi pengaduan (substansi) terkait dengan pelaksanaan KOTAKU.
3). Disertai dengan bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan yang diadukan untuk menghindari terjadinya fitnah.
Jika Anda berkeinginan untuk menuliskan pesan/tulisan yang bersifat "pengaduan KOTAKU" mohon gunakan fasilitas Pengaduan online.