PHK Sepihak
Salam hormat,
Saya di minta oleh GM saya untuk Surat Pengunduran Diri tapi tanpa menyebutkan uang tambahan.
Berawal cerita nya pada tgl. 10 Maret 2014 saya bergabung kerja dgn satu perusahaan swasta secara tertulis probation selama 2 bln di tanda tangan pihak DirUt dan saya sendiri. Setelah bln ke 4 saya mendapat Surat Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap plus uang Tunjangan Jabatan. Beberapa kemudian pihak HRD meminjam Surat Pengangkatann saya dengan alas an untuk fotocopy. Tanpa curiga saya berikan, setelah beberapa bulan kemudian saya minta ke pihak HRD tapi dengan berbagai alasan. Ke 4 kali nya saya minta ke pihak HRD jawaban nya ada revisi pada Surat Pengangkatan Karyawan tetap. Pada bln Agustus yg k 5 kalinya saya nanya , pihak HRD “ Kenapa selama 3 bln tdk pernah menerima uang “Tunjangan Jabatan” pihak HRD cuma menjawab “ Masa Ibu tidak tahu bahwa selama ini Ibu masih percobaan. Kok bisa ya…pada hal saya tidak pernah tanda tangan ke 2 kalinya untuk masa percobaan kerja.
Pada tgl. 8 September 2014, saya dipanggil oleh pihak GM minta saya buat Surat Pengunduran Diri dengan alasan adalah sbb :
a. Saya tidak pernah melakukan transaksi penjualan selama bekerja, jadi harus mengundurkan diri.
b. Bekerja s/d 12 Sep 2014 tapi pembayaran gaji full s/d 25 Sep.
Yang mau saya tanyakan adalah :
- Bagaimana saya mengatasi nya, jikalau pihak perusahaann tidak bayar menjadi HAK saya sebagai karyawan ?
- Berapa kali UPAh yang harus saya terima (PHK Sepihak) selama bekerja 7 bln ?
- Kepada siapa saya mngadukan masalah ini ?
Ditunggu jawaban nya. Terima kasih atas bantuan nya.