Saya Lulusa S1 PERTANIAN Jurusan AGRIBISNIS , apakah saya bisa bergabung dengan PNPM mandiri perkotaan .:s:s
Tanggapan 1
Posted by | Nov 27, 2014 |
Kepada Yth,
Ichwan Faturrahman Halimi
Di
Tempat
Terima kasih telah menggunakan pengaduan on-line. Berikut ini tanggapan dari HRD KMP PNPM Perkotaan atas informasi yang anda sampaikan:
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai lowongan pekerjaan, dipersilahkan untuk menghubungi Satker PBL Propinsi setempat sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di masing-masing Propinsi, atau bisa menghubungi kantor OC/OSP yang telah tertera di informasi pada menu kontak dalam web p2kp.org
Bila saudara bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, maka silahkan untuk mengajukan lamaran ke HRD KMP dengan alamat sebagai berikut:
HRD KMP
PNPM PERKOTAAN
Jl. Dana Toba F3 No. 8
Bendungan Hilir
Jakarta Pusat 10210
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. PPM
Pusat mengucapkan terima kasih kepada HRD KMP PNPM Perkotaan atas fasilitasinya.
PPM PNPM Mandiri Perkotaan II
Tanggapan 2
Posted by | Nov 28, 2014 |
Terimakasih atas informasinya:)
Bagikan :
Pengaduan Online
Pengaduan Online dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengaduan tentang pelaksanaan KOTAKU. Tidak diperkenankan mengirimkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya secara Online.
Pergunakan bahasa yang sopan dan berkaidah.
PIM Pusat akan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk di pengaduan on-line bila :
1). Menyebutkan lokasi kejadian yang diadukan secara lengkap (ada nama Kel/Desa, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi)
2). Isi pengaduan (substansi) terkait dengan pelaksanaan KOTAKU.
3). Disertai dengan bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan yang diadukan untuk menghindari terjadinya fitnah.
Jika Anda berkeinginan untuk menuliskan pesan/tulisan yang bersifat "pengaduan KOTAKU" mohon gunakan fasilitas Pengaduan online.