gaji diterima lewat bulan
Dengan Hormat,
Selamat Siang kepada Bapak/Ibu Pejabat P2KP yang Saya hormati.
Saya Karyawan PT. KIA MOBIL DINAMIKA yang beralamatkan di Jl. Dr. Saharjo No. 315 Tebet - Jakarta Selatan.
Saya diterima diperusahaan tersebut sejak tanggal 23 Desember 2014.
Dugaan sementara gaji Saya di rapel / pending & baru dibayarkan dibulan Februari 2015.
Yang Saya ingin tanyakan, apakah dalam peraturan ketenagakerjaan diperbolehkan perusahaan melakukan rapel / pending hak karyawan berupa gaji ?
Mohon pencerahan, bantuan & tindak lanjutnya demi kesehateraan Bangsa & Warga Negara Indonesia.
Sebelum & sesudahnya Saya ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak/Ibu Pejabat P2KP bila segera merealisasikan untuk membantu & menindaklanjuti laporan Saya ini.