PENGADUAN HAK KARYAWAN
Saya pekerja disalah satu perusahan perbankan nasional. Namun sampai saat ini perusahaan belum memberikan hak BPJS kepada karyawan. Dengan alasan kami adalah karyawan tenaga alih daya/ outsourching. Padahal sejak adanya surat edaran mengenai penggunaan BPJS gaji kami sudah dipotong tiap bulan nya. Namum sampai saat ini kami belum menerima dan terdaftar sebagai anggota BPJS.
Ini adalaj salah satu masalah,dan masij banyak kecurangn perusahaan terhadap pekerja di perusahaan ini.
Terima kasih.