Payakumbuh Punya Cerita 2
*** PAYAKUMBUH PUNYA CERITA 2 ***
Dalam bekerja seorang SF seharusnya telah memahami apa yang sangat dilarang dilakukan baik sebagai SF maupun sebagai faskel dalam P2KP (Pasal 5 ayat 5 dari SPK).
Namun yang terjadi seorang SF ( widia Notalia ) telah memberikan contoh yang tidak baik kepada teman-teman faskel dalam timnya walaupun telah diberi tahu bahwa apa yang dilakukannya salah malahan bersikap cuek dan memberi pembenaran atas apa yang telah dilakukan.
Dalam hal ini telah melakukan manipulasi dan pemalsuan data laporan keuangan dimana SF membuatkan LPJ dan Proposal dana BLM, kalau membantu dan memfasilitasi jadinya sebuah LPJ dan Proposal itu mungkin sah-sah saja namun ini yang terjadi membuatkan LPJ yang belum ada wujudnya menjadi ada sekaligus dengan mencarikan kwitansi kosong, mengisi sendiri kwitansi tersebut dan menyusun sendiri laporan keuangan penyaluran dana BLM. Dan ini semua dilakukan jelas-jelas dengan menerima imbalan lagi baik dalam bentuk uang maupun benda.
Ini juga merupakan bentuk ajaran dari anggota faskel tim lama dan diberitahu untuk dilakukan juga oleh faskel baru penganti, misalnya : membuatkan 1 (satu) proposal minta saja Rp 50.000,- pada masing- daerah dampingan ( tapi faskel baru penganti sepakat tidak akan melaksanakan ajaran itu ), akhirnya SF tetap jalan sendiri melakukan hal tsb.
Apakah ini dibenarkan ???
Bagaimana dengan dana BLM itu sendiri di masyarakat, apakah sampai 100 % ???
Pengaduan ini sebenarnya telah disampaikan kepada Korkot ( Drs. Slamet Nurhidayat ) oleh masyarakat daerah dampingan namun seolah-olah korkot tutup mata dan berkilah dengan memberi alasan membantu masyarakat supaya dana BLM segera dicairkan dengan tetap membela seorang SF.
Faskel juga sudah memberi pengaduan tentang hal ini namun korkot tidak ada melakukan tindakan penyelesaian dan seolah-olah pengaduan tinggal penggaduan (hanya didiamkan saja). Ada apa sebenarnya ???
Untuk diketahui, korkot adalah mantan SF pada tim ini dan SF yang bersangkutan merupakan anak mas dan didikkannya.
Kenapa dikatakan begitu ?
Karena dalam setiap koordinasi semua tim faskel dikatakan kinerja tim ini adalah yang terjelek di korkot 3 Pyk dan semua faskel telah mengetahui hal tsb. penyebabnya SF tidak bisa memanage, membuat dan menjalankan RKTL tim serta tidak mau belajar, karena ketidakmampuan seorang SF sampai koordinasi intern tim 1x seminggu diambil-alih langsung korkot, padahal kinerja anggota tim sebenar solid dibuktikan dengan hasil kerja dilapangan dan ini telah berulang-ulang kali disampaikan pada korkot.
Apa yang terjadi ??? Penilaian kinerja SF ybs tetap baik dan dipertahankan dengan merombak total tim dengan memasukan 3 faskel baru sama sekali di P2KP dengan menyingkirkan orang yang vokal dan loyal pada kegiatan P2KP.
Ada apa ?????
Jelas sudah korkot memberi penilaian kepada faskel tidak objektif dan hanya memberi penilaian berdasarkan suka atau tidak suka kepada seseorang, kalau suka akan tetap dipertahankan kalau tidak akan disingkirkan.
Hal seperti inikah yang diinginkan dari seorang korkot dan SF dalam P2KP untuk membentuk nilai-nilai luhur ???
Kasus di Kelurahan Balai Nan Tuo Payakumbuh Timur Sumatera Barat.
Pengaduan ini dibuat sebenarnya untuk meluruskan apa sebenarnya yang terjadi !!!