jam kerja dan gaji
di perusahaan saya kerja,CGU ( cardig garda utama ), kerja 12jam tapi dengan gaji yang masih berjalan hingga bulan maret 2016 hanya dengan gaji 2,7juta dan di potong jamsostek / bpjs kurang lebih gaji menjadi 2,6juta.
yang saya ingin tanyakan apakah dengan jam kerja selama 12 jam itu dengan gaji 8jam apakah melanggar aturan UU tenaga kerja atau tidak?
apabila melanggar aturan UU Tenaga Kerja mohon untuk di tindak lanjuti laporan saya ini.
Terima kasih
Robi jayadi