ADA APA DENGAN POLRI DAN BRI
Hari ini tgl 23 maret 2016,saya terkena razia polisi di wilayah jl.gading kidul daerah surakarta jawa tengah.
Karena SIM kakak saya tertinggal,maka saya berinisiatif untuk mengambil dirumah,tapi pas kembali ke tempat razia ternyata sudah bubar acara polisi tersebut.
Dan saya pun bergegas kekantor polisi yg beralamatkan di Gendengan disebelah jl.Slamet Riyadi.
Setelah sampai disana saya meminta belas kasih dan rasa toleransi ke bpk polisi yg terhomat,tapi sia2,akhirnya saya tetap dikenakan tilang dgn denda 100.000
Pertanyaan saya ke rubik online BRI ini adalah :
Apakah di wilayah Solo tepatnya di jl.Slamet Riyadi pihak BRI TIDAK AKAN MELAYANI PELANGGAR LALULINTAS YANG AKAN MEMBAYAR DENDA PADA SLIP TILANG WARNA BIRU?
karena menurut bpk dan ibu polisi yg bertugas dan menemui saya disana mengatakan bahwa pihak BRI dan kepolsian di wilayah itu blm ada MOU tentang yg berkaitan dgn DENDA SLIP BIRU,dan bpk ibu polisi trsbut jg mengatakan bahwa puhak BRI terkesan ENGGAN + TIDAK AKAN MAU MELAYANI karena itu terlalu rumit.
Saya mohon dengan sangat agar pihak BRI memberikan secercah penjelasan tentang pertanyaan saya.
Maklum,saya orang awam dengan prosedur tersebut.
Atas perhatiannya saya mengucapkan terimakasih.