Pemda Kabupaten Cirebon meluncurkan anggaran kolaborasi Program Kotaku 2021 sebesar Rp 2,26 miliar dari APBD untuk mendukung percepatan target pengurangan kumuh di Kabupaten Cirebon. Alokasi dana ditargetkan untuk kegiatan infrastruktur dasar perumahan dan permukiman di lima desa yang tersebar di lima kecamatan lokasi Program Kotaku Kabupaten Cirebon.
SelengkapnyaTahun 2021 ini, Kementerian PUPR, melalui Program Kotaku meluncurkan program Padat Karya Tunai (PKT) atau Cash For Work (CFW). Program ini diluncurkan khusus untuk menanggulangi penurunan daya beli masyarakat akibat pandemi COVID-19 yang memukul langsung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SelengkapnyaUsaha keras orang nomor dua di jajaran Pemkot Cirebon itu tak sia-sia pascablusukan ke gang-gang sempit menemui warga untuk menjalani tes swab dan rapid. Pemkot Cirebon sukses menyelesaikan proses sosialialisasi pembebasan lahan di sempadan Kali Sukalila bagi WTP.
SelengkapnyaPada skala internal, pemerintah kota melibatkan secara maksimal tokoh-tokoh yang ada di masyarakat. Kehadiran mereka ternyata sangat efektif meredam potensi konflik serta menjadi juru bicara ke warga tentang dampak positif dari rencana kegiatan di Panjunan.
SelengkapnyaPendekatan parsial yang melulu bertumpu infrastruktur dengan tanpa menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat, salah-salah justru makin menjauhkan akses masyarakat terhadap infrastruktur yang dibangun. Sosialisasi secara massal kegiatan penataan kumuh Skala Kawasan bisa mengurangi dampak buruk sosial, lingkungan, dan ekonomi bagi WTP penghuni wilayah yang bakal ditata.
SelengkapnyaTak sedikit WTP Ambulu yang sukarela membongkar rumah bangunan miliknya di atas sempadan Sungai Ambulu berharap ada perubahan penataan lingkungan yang memang kumuh. Penataan kawasan di sepanjang bantaran Sungai Ambulu diyakini mengubah lingkungannya menjadi lebih tertata, bersih, dan asri.
SelengkapnyaPerda kumuh Kabupaten Cirebon nantinya menjadi landasan dalam mengatur dan menetapkan kawasan kumuh berikut penanganannya demi peningkatan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh yang akan dilakukan semua pihak secara sinergis. SK Bupati Cirebon menetapkan tujuh lokasi kawasan perumahan dan permukiman kumuh.
SelengkapnyaPenanganan kumuh harus dilakukan secara komprehensif dan tuntas agar bisa mengubah wajah kawasan menjadi lebih indah dan layak huni. Salah satu hal yang penting dalam hal ini adalah adanya perubahan perilaku warga untuk merawat dan memelihara sarana dan prasarana di permukiman. Di sisi lain, penanganan kumuh hanya bisa berjalan baik jika semua pihak berkolaborasi dan mengambil peran, terutama pemerintah daerah sebagai “Nakhoda”. Sedangkan pemerintah pusat men-support apa yang direncanakan dan dibutuhkan oleh pemda
Selengkapnya