Dokumen RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) merupakan dokumen rencana penataan permukiman yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat di tingkat kelurahan/desa. Pada program KOTAKU difokuskan untuk penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Dokumen ini disusun melalui kaidah perencanaan jangka menengah 5 tahun dan dilakukan review perencanaan setiap tahunnya.
SelengkapnyaPelaksanaan di masing-masing wilayah rata-rata dilakukan dari pertengahan April sampai dengan awal Juni. Adanya program CFW pada saat itu sangat disambut antusias oleh berbagai pihak karena adanya dana perawatan untuk infrastruktur yang sudah mulai rusak atau tidak berfungsi maksimal.
SelengkapnyaKegiatan Bank Samiun adalah jual beli sampah non-organik seperti sampah kertas, kardus, botol plastik, dan lainnya. Kehadiran bank sampah diharapkan masalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Kebumen bisa teratasi dengan baik, lancar, dan tepat waktu, sekaligus mendukung program pemerintah: Gerakan Peduli Sampah.
SelengkapnyaSelain mengatasi banjir, permasalahan limbah domestik adalah tiadanya akses untuk meletakkan septictank. Untuk itu, kegiatan skala lingkungan DFAT dinilai sangat bermanfaat untuk warga. Karena, sejak kegiatan DFAT direalisasikan, drainase sepanjang 500 meter akhirnnya bisa terkoneksi dengan baik dan banjir pun tiada lagi
SelengkapnyaAudit dinilai berhasil jika tidak ditemukan temuan yang sama di setiap tahun. Harapannya, semua pelaku bisa menjaga supaya tidak terulang lagi temuan yang sama pada tahun berikutnya.
SelengkapnyaTim Program Kotaku dan BKM serta UPK menyusun strategi operasional untuk kelanjutan perguliran ekonomi sistem syariah, yakni mencoba menerapkan akad Murabahah atau jual beli. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini masyarakat mengharapkan agar pelaksanaan perguliran ini segera dilaksanakan.
SelengkapnyaProses fisik pembangunan rumah di Kampung Sorosikun Kelurahan Fatubenao, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur sudah rampung sekitar 50% dan terus berjalan. Kegiatan tersebut merupakan realisasi pasca penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Kabupaten Belu, dan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), tentang dukungan penanganan permukiman kumuh bidang perumahan di Kabupaten Belu pada Desember 2021 silam. Tindak lanjutnya adalah peletakan batu pertama pembangunan rumah di lokasi ini, pada Selasa (12/4/2022) kemarin
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaKSM mendapatkan ruang belajar melaksanakan pekerjaan yang melibatkan masyarakat dan berkoordinasi dengan banyak pihak, khususnya pemerintah desa. Program Kotaku akan berhasil memenuhi target yang direncanakan ketika semua elemen masyarakat mau saling bekerja sama.
Selengkapnya