Desa atau kelurahan telah memiliki perencanaan permukiman yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan, dan cita-cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi di lapangan. Inisiatif tersebut menjadi rencana tata ruang pembangunan desa dan kelurahan yang lebih dikenal dengan sebutan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)
Selengkapnya