RWT adalah wujud kedaulatan warga untuk mengontrol lembaga pengelola penanganan kumuh. Agendanya berisi Laporan Pertanggungjawaban BKM, Penyampaian Hasil Review RPLP, Hasil Tinjauan Partisipatif, Pemaparan Rencana Kerja BKM 2022, dan Penyampaian Daftar Rencana Prioritas Penanganan Kumuh 2022.
SelengkapnyaDengan modal yang sangat terbatas UPK Tembok Luwung berusaha tetap bertahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan siklus tahunan harus tetap dijalankan seperti Rembuk Warga Tahunan (RWT), review RPLP, dan audit independen yang masing-masing kegiatan butuh biaya yang tidak sedikit.
SelengkapnyaRWT adalah perwujudan pertanggungjawaban sebuah lembaga dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan kegiatan yang dipercayakan masyarakat. Tidak terkecuali BKM Rindang Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, yang juga harus melaporkan kegiatannya selama satu tahun kepada warga.
Selengkapnya