Sebagaimana pascabencana di Kota Palu, Sigi, dan Donggala, bantuan mengalir deras dari dalam dan luar negeri. Demikian halnya di Yogyakarta. Untuk kepentingan penanganan pascagempa, khususnya pendistribusian bantuan masa darurat, serta menghadapi transisi dan tahap rekonstruksi, Gubernur DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaGempa Bumi di Provinsi DIY Tahun Anggaran 2006. Pergub DIY ini menjadi payung hukum dalam penanganan pascabencana, khususnya dalam menghadapi fase pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti pembangunan Huntap sampai pada persoalan desain konstruksi dan desain kawasan
SelengkapnyaBencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat terjadi secara berturut-turut pada tanggal 5 Agustus 2018 dengan kekuatan 7 SR, tanggal 9 Agustus 2018 dengan kekuatan 6,2 SR, tanggal 19 Agustus dengan kekuatan 7 SR, telah menghancurkan sebagian besar permukiman yang ada di sepanjang wilayah Nusa Tenggara Barat.
SelengkapnyaDampak musibah gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) patut mendapat perhatian serius. Maklum, gempa yang terjadi berturut-turut sejak 29 Juli 2018 (6,4 Skala Richter), 5 Agustus 2018 (7 SR), 9 Agustus 2018 (6,2 SR), dan 19 Agustus dengan kekuatan 6,5 dan 7 SR (dan beberapa kali gempa dengan skala minimal 5 SR), telah menelan banyak korban jiwa, luka, dan memorakporandakan sebagian besar permukiman yang ada di sepanjang wilayah Pulau Seribu Masjid tersebut.
Selengkapnya