Persyaratan dokumen lelang Skala Kawasan adalah keharusan yang tidak bisa ditolak. Misalnya, dokumen izin lingkungan (safeguard). Selain itu soal lahan legal yang harus bersertifikat, atau ada patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harus ada pengurangan kumuh serta keberlanjutan operasional dan pemeliharaan serta pengelolaan limbah oleh PD PAL.
SelengkapnyaKegiatan pembangunan infrastruktur permukiman berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan dan dampak sosial yang bisa merugikan. Karena itulah, upaya mengantisipasi dan mengelola potensi dampak tersebut menjadi penting seperti melalui rencana pengadaan tanah dan permukiman kembali atau Land Acqusition and Resettlement Action Plan (LARAP).
SelengkapnyaMemfasilitasi penyusunan dokumen lebih mudah, tapi yang terpenting adalah bagaimana proses yang dilakukan pendamping tulus memfasilitasi para pihak agar bisa bersama-sama memerhatikan warga terdampak proyek (WTP) di kegiatan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Hal ini diungkapkan Sub Tenaga Ahli (TA) Safeguard OC 1 Kotaku Provinsi Aceh Taufiqurrahman dalam kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Land Acquisition and Resettlemen Action Plan (LARAP) Skala Kawasan National Slum Upgrading Program (NSUP) Kotaku di Jakarta, Rabu (21/8). Workshop ini diikuti oleh 55 peserta terdiri atas sub TA Safeguard Oversight Consultant (OC) dari 12 provinsi, Technical Management Consultant (TMC), dan Askot Safeguard dari 28 kota
SelengkapnyaSemua kegiatan dalam Program KOTAKU harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan dan social, baik LARAP, RPL (Rencana Pengadaan Lahan), UKL-UPL maupun SPPL sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan.
SelengkapnyaProgram Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) hadir sebagai satu dari sejumlah solusi penanganan masalah permukiman kumuh perkotaan yang ada di Indonesia. Target penanganan kumuh program ini adalah seluas 23.656 hektare dari 38.431 ha yang menjadi target nasional
SelengkapnyaPermasalahan penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kota Surakarta, Jawa Tengah, masih berhadapan dengan banyaknya perumahan dan permukiman kumuh. Merujuk identifikasi pada 2016, masih ada 359,55 hektare wilayah kumuh di Surakarta, yang tersebar di lima kecamatan di 51 kelurahan--SK Wali Kota Surakarta Nomor: 413.21/38.3/1/2016. Dari deretan angka tersebut, Pemerintah Kota Surakarta menetapkan Kawasan Semanggi sebagai lokasi prioritas penataan secara bertahap
SelengkapnyaPenyusunan petunjuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan dampak sosial ini mengacu kepada perundang-undangan, peraturan/ketentuan yang berlaku di Indonesia
Selengkapnya