Sebagaimana pascabencana di Kota Palu, Sigi, dan Donggala, bantuan mengalir deras dari dalam dan luar negeri. Demikian halnya di Yogyakarta. Untuk kepentingan penanganan pascagempa, khususnya pendistribusian bantuan masa darurat, serta menghadapi transisi dan tahap rekonstruksi, Gubernur DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaGempa Bumi di Provinsi DIY Tahun Anggaran 2006. Pergub DIY ini menjadi payung hukum dalam penanganan pascabencana, khususnya dalam menghadapi fase pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti pembangunan Huntap sampai pada persoalan desain konstruksi dan desain kawasan
Selengkapnya