BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk kelurahan.
BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
BKM sebagai pimpinan kolektif diperlukan : 1)ketika masyarakat melihat kemiskinan sebagai persoalan bersama yang harus ditangulangi bersama sehingga diperlukan lembaga pimpinan yang mampu mengendalikan gerakan bersama tersebut, 2)untuk dapat memimpin gerakan penanggulangan kemiskinan dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai upaya bersama
Tentu saja boleh, bila lembaga yang telah ada tersebut memenuhi criteria sebagai lembaga pimpinan masyarakat kelurahan artinya memiliki persyaratan sebagai berikut :
Landasan pembangunan BKM - Kemiskinan adalah urusan bersama semua warga kelurahan/desa - Penangulangan kemiskinan sebagai gerakan bersama yang membutuhkan juga kepemimpinan bersama - Hasil refleksi kelembagaan - Hasil refleksi kepemimpinan yang menghasilkan juga kesepatan criteria seorang pemimpin (anggota BKM)
Panitia pembangunan BKM memulai kerjanya dengan menyusun anggaran dasar BKM dan tata tertib pemilihan anggota BKM mencakup : - Berapa jumlah utusan RT - Berapa jumlah anggota BKM - Kriteria anggota BKM - Jumlah nama yang harus dipilih pada pemilihan utusan RT dan pemilihan anggota BKM - Dsb Draft rumusan anggaran dasar dan tata tertib tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan warga di tiap RT atau organisasi masyarakat yang ada untuk disempurnakan dan akhirnya disepakati.
Kriteria anggota BKM awalnya diperoleh dari hasil refleksi kepemimpinan dan kemudian dibahas dalam pertemuan warga di tiap RT dan organisasi warga yang ada spt arisan, pkk, sembahyangan, dsb untuk akhirnya disepakati berlaku untuk seluruh kelurahan/desa. Kriteria yang dirumuskan merupakan criteria nilai-nilai moral; seperti jujur, ikhlas, rendah hati, adil, murah hati, belas kasih, dsb, sehingga orang yang nantinya dipilih harus mampu merepresentasikan nilai-nilai tersebut dalam hidupnya sehari-hari karena untuk itulah dia dipilih.
Penunjukan hanya menghasilkan orang yang dipercaya oleh sebagian kecil elit yang menunjuk sedangkan pemilihan memberikan peluang sebanyak mungkin masyarakat terlibat sehingga menghasilkan orang-orang yang dipercaya oleh sebagian besar warga masyarakat. Siapapun yang nantinya terpilih adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat banyak bukan oleh segolongan elit saja sehingga perlu dilakukan pemilihan yang melibatkan sebanyak mungkin warga dewasa (minimum 30%)
Yang diundang semua penduduk dewasa dan bukan hanya perwakilan KK sehingga akan melibatkan pria dan perempuan. Yang mengundang adalah Panitia Pembangunan BKM bekerja sama dengan RT atau RW setempat dan pada saat pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan/desa yang mengundang adalah Panitia Pembangunan BKM bekerjasama dengan Lurah atau Kades.
Pemilihan utusan haruslah dimulai di komunitas basis yang paling kecil (RT) dimana tiap warga masih saling mengenal sehingga dapat dilakukan pemilihan kepemimpinan moral yang didasarkan pada rekam jejak (track record). Perlu diingat criteria yang disepakati adalah criteria nilai-nilai moral yang hanya dapat dilihat dari perilaku sehari-hari yang bersangkutan (rekam jejak).
Perwakilan harus dihindarkan karena perwakilan justeru akan membawa keperpecahan. Anggota BKM dipilih berdasarkan sifat-sifat baik jadi haruslah mempresentasikan sifat-sifat baik tersebut. Dengan kata lain anggota BKM bertanggung jawab terhadap manusia tetapi terhadap nilai-nilai yang direpresentasikan.
Kampanye dengan sendirinya tidak dapat dilakukan karena pemilihan didasarkan perbuatan nyata sehari-hari (rekam jejak) bukan janji (kampanye)
|