![]() |
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Labuhan Batu merilis kembali tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Labuhan Batu. SK No.050/47/BPPD/IV/2018 Tanggal 14 Maret 2018 ini adalah perubahan dari SK sejenis (SK No.050/75/BPPD/2016 tertanggal 29 Maret 2016) wilayah setempat. Penetapan kawasan kumuh 2018 tersebut bagian dari proses penyempurnaan yang dilakukan pemkab setelah dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) selesai disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Periode 2017.
Isi dokumen RP2KPKP Kabupaten Labuhan Batu menyebutkan bahwa kawasan kumuh terdiri dari 22 lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan. Untuk wilayah dampingan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) terdapat 19 lokasi yang tersebar di dua kecamatan: Rantau Utara dan Rantau Selatan. Total luas kawasan kumuh mencapai sebesar 94,26 hektare.
Kelurahan dan luas wilayah yang masuk kategri kumuh di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, adalah:
Komitmen Pemkab Labuhan Batu dalam mendukung program pemerintah pusat "100-0-100" patut diacungi jempol. Keseriusan dan penetapan areal kumuh di wilayahnya menjadi landasan dan acuan pasti program pembangunan penataan kawasan kumuh. Sukses! [Sumut]
Penulis: Andi Fauzan Lubis, Senior Fasilitator Tim 01 Kabupaten Labuhan Batu, KMW Kotaku Provinsi Sumatra Utara
Editor: Epn
Kekompakan Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta yang bergotong royong, bah...
Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu dampingan Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) di Provinsi...