SMS/WA Pengaduan
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan penanganan kumuh pada Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka pengelola pengaduan menyediakan layanan aduan melalui SMS dan pengaduan melalui media sosial (Facebook, WhatsApp dan Pengaduan online lewat website Kotaku).
Diharapkan dengan adanya media ini dapat memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan. Adapun isi informasi atau masalah antara lain dapat berupa aspirasi, apresiasi, keluhan ataupun ketidakpuasan pada pelaksanaan kegiatan program NSUP Kotaku.
Email pengaduan (ppmkotaku_pusat[at]yahoo.com) :
Pengaduan melalui SMS ikuti format berikut:
Cara mengirim pengaduan melalui media sosial adalah sebagai berikut:
1. Klik salah satu icon media pengaduan diatas (Facebook, WhatsApp, Pengaduan online).
2. Penulisan pengaduan harus menyebutkan lokasi (Desa/Kel... ,Kec... ,Kab...) dan isi aduan.
3. Untuk pengaduan lewat WhatsApp Web gunakan Browser Google Chrome.
4. Status WhatsApp harus dalam keadaan aktif.
INFORMASI TERKAIT : |
|||||