Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Pengertian pengadaan yang dimaksudkan disini adalah pembelian bahan atau pembelian/sewa peralatan atau pengadaan jasa atau ketiganya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang dikelola masyarakat dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyedia terbaik. Selengkapnya klik gambar dibawah ini :
BACA JUGA : |
||