Semua kegiatan dalam Program Kotaku harus memenuhi persyaratan pengelolaan sosial baik LARAP ataupun RPL (Rencana Pengadaan Lahan) dan dokumen lingkungan UKL-UPL maupun SPPL sebelum kegiatan dilaksanakan
Dokumen LARAP dan atau RPL disusun untuk merekam Warga Terdampak Pembangunan (WTP), serta akses apa saja yang terdampak dalam pembangunan, dan tindak lanjut dari dampak tersebut sampai kesepakatan tercapai
Berikut adalah sejumlah Dokumen Rencana Penataan Kawasan Kumuh (LARAP) yang menjadi kawasan dampingan Program Kotaku.
No.
|
Nama Kota/Kabupaten
|
Provinsi
|
Dokumen LARAP
|
---|---|---|---|
1. | Kota Surakarta | Jawa Tengah | LARAP_Kawasan_Kumuh_Semanggi_RW23 |
2. | Kota Gorontalo | Gorontalo | LARAP_Ruas_Jalan_Teuku Umar1_Kelurahan_Limba_B |
Berikut ini adalah sejumlah RPL (Rencana Pengadaan Lahan) yang menjadi kawasan dampingan Program Kotaku.
No.
|
Nama Kota/Kabupaten
|
Provinsi
|
Dokumen RPL
|
---|---|---|---|
1. | Kota Pekalongan | Jawa Tengah | RPL_Kota_Pekalongan_Jalan_JLamprang |
INFORMASI TERKAIT : |
||