Buku POS Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Tahun 2020 (POS 2.4b) ini mencakup ketentuan-ketentuan kegiatan infrastruktur skala lingkungan, meliputi tahapan perencanaan teknis kegiatan infrastruktur, tahapan pelaksanaan konstruksi/fisik dan pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan sekaligus sebagai acuan bagi semua pihak dalam rangka pemanfaatan BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) NSUP-KOTAKU skala lingkungan.
Dengan ditayangkannya POS dimaksud, maka POS Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan yang sudah ditayangkan di website ini sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA : |
||