![]() |
Di tengah masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara tetap berjalan. Sesuai perencanaan yang disusun Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Taka Mandiri bersama warga, Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) TA. 2020 dialokasikan untuk pembangunan kegiatan infrastruktur pendukung livelihood.
Infrastruktur yang dibangun berupa tempat penjemuran rumput laut dan tempat pengeringan rumput laut dengan teknologi Solar Dryer Dome. Diharapkan, dengan pembangunan tersebut warga Kelurahan Mamburungan, yang sebagian besar merupakan petani rumput laut itu, bisa meningkat pendapatannya.
Sebelum pelaksanaan konstruksi, LKM Taka Mandiri didampingi oleh Tim Fasilitator melakukan Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K), pada 15 Juni 2020. Musyawarah dihadiri oleh 19 orang peserta, terdiri atas unsur aparat Kelurahan Mamburungan, Banbinmas, LKM Taka Mandiri, Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Tim Fasilitator dan Tim Koordinator Kota (Korkot) Kota Tarakan. Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPDL) oleh LKM dan KSM pelaksana pembangunan, yaitu KSM Buana dan KSM Ulun Taka, disaksikan Lurah Mamburungan.
![]() |
Pada tahap persiapan pelaksanaan konstruksi dilakukan praktik kerja lapangan atau On the Job Training (OJT) kepada KSM pelaksana konstruksi. Sebanyak 15 orang yang merupakan anggota KSM, UPL, dan wakil LKM mengikuti OJT yang dibimbing langsung oleh Askot Infrastruktur.
Materi OJT seputar penjelasan tentang teknis pekerjaan infrastruktur yang akan dibangun, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta ketentuan dan panduan protokol kesehatan selama pekerjaan konstruksi di masa pandemi COVID-19.
Pada 18 Juni 2020, tahap pertama pembangunan tempat penjemuran rumput laut dan Solar Dryer Dome mulai dilaksanakan. Sebelumnya Tim Korkot berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tarakan untuk mendapatkan izin pelaksanaan pekerjaan. Ditargetkan pekerjaan akan selesai dalam waktu 100 hari kalender yang dikerjakan oleh 23 orang tenaga kerja dengan perkiraan jumlah hari orang kerja (HOK) sebanyak 2331 HOK.
Dengan dibangunnya tempat penjemuran rumput laut dan tempat pengeringan rumput laut dengan teknologi Solar Dryer Dome, proses pengeringan rumput laut yang membutuhkan waktu sampai tiga hari jika dilakukan secara manual, bisa dipangkas hingga 1,5 hari saja. Selain itu, kualitas rumput laut yang dihasilkan juga lebih baik dan penyusutan bobot rumput laut menjadi lebih sedikit sehingga bisa meningkatkan nilai jual rumput laut tersebut di pasaran. [Kaltara]
Dokumentasi lainnya:
Penulis: Rusmina, Korkot Kota Tarakan, OC Program Kotaku Provinsi Kalimantan Utara
Editor: Vhany Medina
Kontraktor diharapkan bekerja sesuai jadwal yang direncanakan, karena pelaksanaan dana APBN buat...
Kegiatan peletakan batu pertama ini menjadi rangkaian kegiatan realisasi penandatanganan Nota Kes...