![]() |
Kota Padang Panjang telah menerbitkan SK Pokja PKP terbaru setelah melakukan proses restrukturisasi Pokja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) ke Pokja Perumahan Kawasan permukiman (PKP). SK Ini ditetapkan pada tanggal Delapan Oktober tahun 2020 dengan nomor 170 tahun 2020 tentang penetapan Kelompok kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padang Panjang yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran.
Beranjak dari hasil kunjungan dan sosialiasasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Kota Padang Panjang pada 13 Agustus 2020 , agenda ini untuk penyelarasan Pembentukan Pokja PKP Berdasarkan Permen PUPR Nomor 12 tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman”, rombongan di sambut di Aula Bappeda Kota Padang Panjang. Narasumber dalam kegiatan ini, BPPW Sumbar dan Bappeda Kota Padang Panjang.
Acara yang dihadiri kurang lebih 25 peserta ini terdiri perwakilan OPD (POKJA PKP) yang membidangi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Program Kotaku. Melalui pertemuan ini, diharapkan terbentuk pemahaman dan kesamaan persepsi tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, tahapan pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP, dan rencana tindak lanjut kegiatan/penjadwalan tahapan penyelarasan POKJA Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kunjungan BPPW ini bertujuan untuk mensosialisasikan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Terindentifikasinya pokja yang ada di daerah (propinsi, kab/kota) dalam Pokja Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Terindentifikasinya permasalahan penyelarasan pembentukan Pokja Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tersusunnya rencana kerja tindak lanjut kegiatan/penjadwalan tahapan penyelarasan Pokja Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu tim BPPW juga menyampaikan pentingnya peran serta masyakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, saat ini telah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini dipandang perlu oleh BPPW untuk di sosialisasikan ke masyarakat terutama bagi pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yaitu Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) terkait di kabupaten/kota.
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman di Kabupaten/Kota melibatkan berbagai perangkat daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.[Sumbar]
Penulis: Anggia Safira, FIC Korkot Padang Panjang
Program Kotaku Provinsi Sumatra Barat
Kegiatan gowes turut memeriahkan pada peresmian padat karya BPM Program Kotaku 2020 di Kelurahan...
Mimpi dan asa selama ini terjawab sudah dengan kegiatan kolaborasi Program Kotaku dan PT SMF. Sel...