![]() |
Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) sukses menggulirkan program kotaku (kota tanpa kumuh) sejak tahun 2017. Salah satunya di Kabupaten Pringsewu. Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman (PPK PKP) Provinsi Lampung, Fajar Immanuel Simanjorang mengatakan, di tahun 2020 program skala kawasan di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan di 3 kelurahan yakni Pringsewu Utara, Pringsewu Selatan, dan Pringsewu Barat. Pelaksanaannya dalam bentuk pembangunan fasilitas tempat pengolahan sampah 3R (TPS-3R), yakni reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
Pembangunan TPS-3R tersebut dilakukan karena berdasarkan Data Baseline Kekumuhan Kabupaten Pringsewu, persampahan menjadi persoalan yang utama. Menurut Fajar ada 7 kriteria kumuh, yakni Ketidakteraturan bangunan, tidak tersedianya jalan lingkungan, drainase, air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran. Selain masuk ke kriteria kumuh, Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA) Kabupaten Pringsewu yang berlokasi di Pekon Bumi Arum Pringsewu pelayanannya juga terbatas. Fasilitas kendaraan untuk mengangkut sampah juga jumlahnya sedikit.
Kini fasilitas TPS-3R sudah selesai 100 persen. Harapannya bisa bisa digunakan sebagaimana mestinya dan dapat mengurangi timbulan sampah TPA Bumi Arum yang sudah over kapasitas. Pengelolaan TPS-3R Pringsewu diperlukan partisipasi seluruh masyarakat. Jangan lagi ada masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat, atau membuat tumpukan sampah dimana-mana yang menyebabkan timbulnya kekumuhan. Pengolahan sampah di TPS-3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lain-lain).
Konsep utama pengolahan sampah pada TPS-3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. TPS-3R diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimasi residu saja untuk diurug dalam TPA sampah.
Kapasitas layanan masing-masing TPS-3R berbeda-beda sesuai dengan luas bangunannya. Merujuk Buku Pedoman Teknis Pengelolaan TPS-3R, telah dihitung oleh Tim Koordinator Kota Kabupaten Pringsewu layanan sampahnya yakni total layanan 3 (tiga) unit TPS-3R yang dibangun di Kabupaten Pringsewu adalah minimal 14,14 m3 per hari
Dapat melayani kurang lebih 1.178 KK dengan rincian TPS-3R Pringsewu Barat kapasitas 4,74 m3 sampai 6 m3 per hari dapat melayani 395 KK, TPS-3R Pringsewu Utara kapasitas 2,76 m3 sampai 4 m3 per hari dapat melayani 230 KK, dan TPS-3R Pringsewu Selatan kapasitas 6,63 m3 sampai 8 m3 per hari dapat melayani 553 KK. "Selain TPS-3R juga dibangun fasilitas jalan rabat beton, drainese, palut atau dinding beton penahan tanah, jembatan kecil, dan penerangan jalan umum," ujar Fajar, Kamis (03/12).[Lampung]
Penulis: Muhammad Ridwan, Korkot Pringsewu
Program Kotaku Provinsi Lampung
Editor : Epn
KPP Ampera berusaha mengkondisikan warga sekitar untuk berpartisipasi merawat, minimal tidak memb...
Penguatan KPP diharapkan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, pemerintah setempat, terkai...