Konsep penyusunan instrument penanganan kumuh yakni berkaitan tentang Perda Kumuh yang dikeluarkan atas persetujuan legislatif. Kemudian Penetapan lokasi kumuh berdasarkan SK Walikota SK Bupati. Berlanjut rencana penetapan penanganan pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas. Penanganan perlunya review SK Kumuh minimal satu kali dalam lima tahun dan penetapan lokasi kumuh.
Lebih lanjut kepala Balai menambahkan ada 5 urgensi penyusunan RP2KPKPK yakni Pertama Amanat undang undang nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 .Kedua implementasi Peraturan Daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas permukiman kumuh Ketiga Dasar implemenasi pelaksanaan penanganan kumuh.Sehingga memberikan kepastian stakholder dalam penangangan masalah kumuh. Keempat memperjelas prioritas penangangan kumuh. Sehingga program dan anggaran dapat fokus dan terarah.Kelima memperjelas koordinasi kelembagaan.Karena mendorong adanya penanganan bersifat multisektor serta dukungan kolaborasi kelembagaan.
Tampil narasumber kedua mewakili kepala Bapppeda Kalimantan Timur Kasubdit Siti Rohmah Wulandari. Memaparkan materi arah kebijakan penanganan kumuh RPJMD tahun 2019-2023. Arah kebijakan penanganan kumuh di Kaltim meningkatnya pemerataan pelayanan infrastruktur. Sedangkan kepala Bappedalitbang Balikpapan Agus Budi Prasetyo menyampaikan di Kota Balikpapan masalah bangunan gedung menempati rangking tinggi kemudian disusul akses air limbah. Menangani permasalahan kumuh Pemkot Balikpapan tidak hanya sendiri namun juga berkolaborasi dengan pihak swasta serta melibatkan unsur masyarakat.
Acara yang di moderatori Team Leader Kotaku FX Isgiarto semakin menarik ketika paparan ketiga narasumber selesai dilanjut tanya jawab diskusi. Banyak peserta dari Perkim Pokja pada menanggapi para panelis. Maya dari Baplitbang Kabupaten Berau Ali dari Balikpapan Rina Parliani Perkim Kutai Kartanegara menanggapi secara positif kegiatan pembahasan pentingnya perencanaan.
Bagaimana dengan batas wilayah desa dan kota dalam penanganan kumuh sedangkan pendampingan kotaku terbatas pada wilayah kota. Apakah bisa di perluas sebagai proses penyusunan dokumen?Kapan batas penyusunan dokumen perencanaan? Menjawab tanggapan para peserta, kepala Balai Sandhi Eko Bramono menyatakan tidak ada batas dalam konteks wilayah desa kota. Yang penting dokumen itu perlu disegerakan disusun dan di legalisasikan. Pihak Balai siap membantu daerah kota kabupaten dalam proses penyusunan dokumen RP2KPKPK sekiranya dibutuhkan.
Hari ke dua lokakarya lebih banyak membahas cerita pengalaman peran CSR PT Pertamina dan PT Sampoerna Balikpapan dalam penanganan kumuh. M. Romi Baktiar, dari PT Pertamina Balikpapan yang tampil di urutan pertama menyampaikan bahwa peran CSR PT Pertamina berfokus mewujudkan Balikpapan hijau. Program unggulan yang selama ini sudah jalan adalah Posyandu Sehati Pawon Kampung Toga Patra Janaka dan Kampung Siaga tanggap Bencana. Kegiatannya berupa edukasi para kader posyandu untuk pelayanan kesehatan masyarakat.Pemanfaatan tanah kosong sebagai tanaman toga yang produktif dan ekonomis seta edukasi kepada warga masyarakat praktek mencegah dan mengatasi kebakaran.Penanganan masalah sampah melalui pengelolaan sampah plastik dan minyak jelantah. Nur Iksan dari PT Sampoerna menyampaikan bahwa peran CSR di kota minyak ini sudah mulai sejak tahun 2017 hingga sekarang. Fokusnya pada pemberdayaan masyarakat guna mengangkat lokasi potensial lingkungan sebagai pariwisata.
X-Saat tanya jawab peserta mempertanyakan bagaimana sistem pengangaran CSR ? Kedua narasumber menyatakan bahwa sistem pengajuan proposal sesuai kebutuhan lapangan dari masyarakat akan di seleksi dan dilihat. Atau sebaliknya biasanya pihak CSR sudah melakukan observasi dengan sosial lokasi mapping kemudian didiskusikan dengan pihak stakeholder dan masyarakat.Tidak ada anggaran khusus.
Menurut Romi pelaku program Kotaku melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat selama ini di kelurahan Muara Rapak cukup intensif dalam pengelolalaan kampung toga sebagai bagian program Kolaborasi. “Bisakah CSR Pertamina dan Sampoerna berkolaborasi dengan program BPBD dalam desa tangguh bencana. Bagaimana sekiranya tim kotaku mampu menfasilitasi nya ?” tanya Dodi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Menjawab hal tersebut Romi menyatakan program CSR utamanya di sekitaran wilayah cakupan Pertamina. Program mengenai tanggap bencana yang dilakukan Pertamina sejauh ini berupa pemberian peningkatan kapasitas atau pelatihan warga terkait kebakaran.[Kaltim]
Penulis: Yan Edi D.S.. Sub Prof Komunikasi OSP 7
Program Kotaku Provinsi Kalimantan Timur
Editor: EPN
Audit dinilai berhasil jika tidak ditemukan temuan yang sama di setiap tahun. Harapannya, semua p...
Proses fisik pembangunan rumah di Kampung Sorosikun Kelurahan Fatubenao, Kabupaten Belu, Nusa Ten...