Sebagai upaya strategis dalam menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, pihak proyek P2KP menempatkan Tenaga Pendamping Masyarakat yang disebut dengan Fasilitator P2KP, dengan tujuan untuk “memberdayaan masyarakat” di samping sebagai pelaksana proyek P2KP pada kelurahan/desa sasaran yang menjadi lokasi penugasannya.
Memperhatikan hal tersebut, posisi Fasilitator dalam pelaksanaan P2KP menjadi sangat penting, hal ini disebabkan oleh tuntutan peran dan fungsi utama fasilitator yang secara langsung harus memfasilitasi dan mendampingi masyarakat selama masa proyek P2KP berlangsung, dalam rangka menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat pada pelaksanaan proyek P2KP.
Dalam pelaksanaan penugasannya Fasilitator bekerja dalam satu Tim Fasilitator (terdiri dari 1 Senior Fasilitator sebagai koordinator tim dan 3 Fasilitator) yang bertugas mendampingi dan memfasilitasi masyarakat di sejumlah kelurahan/Desa (1 tim menangani rata-rata 10 Kelurahan/desa ) sasaran P2KP, dibawah fasilitasi dan pengendalian/tanggung jawab dari Konsultan Manajemen Wilayah (KMW).
Tujuan kerangka acuan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan kepada KMW dalam proses rekruitmen/pengadaan Fasilitator yang akan ditugaskan sebagai tenaga pendamping di masyarakat dalam pelaksanaan proyek P2KP 2 Tahap II.