Lokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaKegiatan pendataan permukiman kumuh dilakukan di kota-kota dan provinsi yang sudah ditetapkan oleh National Slum Upgrading Program (NSUP) atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan berdasarkan Surat Direktur Pendataan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PCR/M/2018. Melalui kegiatan pendataan permukiman kumuh ini diharapkan diperoleh data dan profil permukiman kumuh seluruh lokasi yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada akhir proyek.
SelengkapnyaAdalah metode skrining awal untuk mendeteksi keberlanjutan Pokja PKP dalam penanganan kumuh. Dengan kata lain, bila 10 aspek ini terdeteksi meningkat didalam hasil penilaian, artinya Pokja PKP dikota tersebut sudah berfungsi dengan cukup baik dan kecenderungan berlanjut dalam penanganan kumuh didaerahnya cukup tinggi. Namun bila nilai 10 aspeknya biasa saja atau bahkan rendah, maka kecenderungan keberlanjutan Pokja PKP dalam penanganan kumuh biasa saja/sedang atau bahkan rendah.
SelengkapnyaBangunan hunian/rumah yang tidak layak huni merupakan salah satu faktor penyebab kekumuhan, sementara itu rumah bersifat “privat” sehingga belum layak tersentuh dalam penanganan kumuh, dibandingkan faktor lainnya yang bersifat “publik”. PT. SMF (BUMN) diarahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memberikan fasilitas pembiayaan perumahan (rehabilitasi RTLH) di wilayah kumuh. Tanggal 27 Maret 2018 telah dilakukan pertemuan antara PT. SMF dengan Direktur PKP, Kepala Satker PKPBM, Kaur Pengendalian Satker PKPBM dan Advisory NSUP-Kotaku membahas hal-hal teknis terkait pilot implementasi rencana fasilitasi pembiayaan perumahan (rehabilitasi RTLH) di wilayah kumuh.
SelengkapnyaKolaborasi berkontribusi signifikan terhadap penanganan kumuh. Proporsinya lebih besar 4 kali terhadap Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM KOTAKU), baik dari kontribusi pendanaan, jenis dan volume kegiatan infrastruktur, maupun jumlah penerima manfaat.
SelengkapnyaProfil Kumuh atau slum profile adalah web report yang menampilkan informasi kumuh setiap kelurahan lokasi pendampingan Kotaku. Didalamnya terdapat bagian bagian informasi mulai dari informasi umum, speder chart, data numerik, kumuh awal-akhir, profil kumuh, dan indicator permukiman.
SelengkapnyaSistem Informasi Manajemen (SIM) Kotaku memiliki peran strategis dalam program Kotaku, khususnya sebagai alat pengendali tidak langsung dalam kegiatan Kotaku. Dalam cetak biru (blue print) SIM Kotaku dijelaskan bahwa visi utama SIM Kotaku adalah mendukung tercapainya 0 Ha kumuh melalui penggunaan yang efektif dari data/informasi numerik maupun spasial yang mampu memfasilitasi kolaborasi dan pengambilan keputusan pelaku Kotaku.
Selengkapnya