Lokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaMenindaklanjuti amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 terkait penanganan permukiman kumuh dengan pola peremajaan/pemukiman kembali dan berdasarkan telah dimulainya penyelenggaraan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi secara terintegrasi (DAK Integrasi) TA 2021 yang dilaksanakan bersama Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah dan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan DAK Integrasi TA 2021, dibutuhkan fasilitasi pendampingan dan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses persiapan dan perencanaan kegiatan pada tahun 2020 untuk pelaksanaan pada tahun 2021.
Selengkapnya