Kegiatan pendataan permukiman kumuh dilakukan di kota-kota dan provinsi yang sudah ditetapkan oleh National Slum Upgrading Program (NSUP) atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan berdasarkan Surat Direktur Pendataan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PCR/M/2018. Melalui kegiatan pendataan permukiman kumuh ini diharapkan diperoleh data dan profil permukiman kumuh seluruh lokasi yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada akhir proyek.
Selengkapnya