Mengakhiri masa tugas National Slum Upgrading Project (NSUP)-Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), diharapkan semua personel Kotaku siap memastikan fasilitasi dan penyelesaian semua target dengan exit strategy yang efektif. Setidaknya, ada lima penugasan utama yang harus dipastikan terlaksana hingga akhir Mei, agar pada Juni bisa mengakhiri Program Kotaku dengan baik.
SelengkapnyaDalam pelaksanaan kegiatan skala kawasan NSUP-Program Kotaku, telah dilakukan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) kepada Pemda, sebanyak 91 paket kegiatan yang tersebar di 78 kabupaten/kota dan 28 provinsi, dengan total nilai alokasi anggaran sekitar Rp 1,8 triliun
SelengkapnyaProgram Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) akan berakhir Desember 2022. Harapan program, semua aset program selama ini, baik aset infrastruktur, aset uang (pinjaman dana bergulir) maupun aset kelembagaan, tetap terjaga melalui pemerintah daerah—Pokja PKP kabupaten, pemerintah desa/kelurahan
SelengkapnyaTim NSUP-Program Kotaku diharapkan dapat merampungkan semua tugas, sehingga setiap personel mengakhiri kegiatan program dengan baik. Hal ini dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen Pembinaan Manajemen ll Mokhamad Fakhrur Rifqie saat menyampaikan Arahan Kebijakan Program Kotaku Tahun 2022 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Provinsi (Korprov) NSUP-Program Kotaku secara daring, pada Senin (27/6)
SelengkapnyaPendekatan penanganan permukiman kumuh sebaiknya menghindari terjadinya penggusuran paksa dan lebih mendorong pada penataan setempat (in-site). Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Didiet Arief Akhdiat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aspek Pertanahan dalam Penataan Permukiman Kumuh di Perkotaan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Kamis (23/7).
SelengkapnyaKota Sibolga harus mengurangi luas wilayah kumuh hingga 203,61 hektare pada 2019 ini. Pengurangan luas kumuh tersebut dilaksanakan melalui dukungan pemda setempat dan kelompok peduli lainnya dengan memanfaatkan kegiatan kolaborasi dan menggunakan dana BPM sebesar Rp 12 miliar untuk penataan Skala Lingkungan.
SelengkapnyaProgram Kotaku OSP 11 Papua Barat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan tema “Percepatan Pemanfaatan BPM Tahun Anggaran 2019”. Periode pendampingan Program Kotaku menyisakan empat-lima pekan kalender kerja 2019.
SelengkapnyaMelakukan review dan menyelesaikan dokumen detail engineering design (DED) infrastruktur Skala Kawasan yang disiapkan pemda sesuai kelayakan standar teknis serta memastikan terpenuhinya pengamanan dampak lingkungan dan sosial merupakan dua dari enam aspek tugas dan tanggung jawab Technical Management Consultant (TMC). Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Kerja (Satker) Infrastuktur Berbasis Masyarakat (IBM) Mohammad Fakhrur Rifqie, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Skala Kawasan Program Kotaku.
SelengkapnyaSatuan Kerja (Satker) Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) kabupaten/kota akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) guna memastikan infrastruktur yang terbangun berkualitas baik sesuai dengan standar teknis. Untuk itu, akan dibentuk tim teknis di level provinsi guna mengendalikan kegiatan, secara berkala melakukan monitoring ke lapangan. Tim tersebut terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kota, dari Balai, dari Tim Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan stakeholder terkait
Selengkapnya