Lokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaLokasi kumuh akan dinyatakan tidak kumuh, bila lokasi kumuh tersebut sudah diintervensi berbagai kegiatan infrastruktur hingga nilai kekumuhan akhir turun di bawah 19 dan tingkat layanan terhadap 5 indikator (jalan, drainase, air bersih, air limbah dan persampahan) minimal sudah mencapai >80%
SelengkapnyaBalai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Aceh membutuhkan sejumlah personel pendamping DAK Integrasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) OC 1 Aceh lokasi Kota Langsa yang memiliki kemampuan melakukan proses pendampingan/fasilitasi dan kemampuan kompetensi sesuai kebutuhan program.
SelengkapnyaMenindaklanjuti amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 terkait penanganan permukiman kumuh dengan pola peremajaan/pemukiman kembali dan berdasarkan telah dimulainya penyelenggaraan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi secara terintegrasi (DAK Integrasi) TA 2021 yang dilaksanakan bersama Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah dan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan DAK Integrasi TA 2021, dibutuhkan fasilitasi pendampingan dan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses persiapan dan perencanaan kegiatan pada tahun 2020 untuk pelaksanaan pada tahun 2021.
SelengkapnyaLowongan pekerjaan tenaga pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada lokasi penyelenggaraan DAK Integrasi Bidang Perumahan dan Permukiman, Air minum dan Sanitasi di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
SelengkapnyaBalai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Utara membutuhkan sejumlah tenaga pendamping (Fasilitator) untuk Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) OSP-8 Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki kemampuan proses pendampingan/fasilitasi dan kompetensi sesuai kebutuhan program.
SelengkapnyaBalai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW Provinsi Maluku membutuhkan 1 (satu) personil tenaga pendamping Asisten Koordinator Kota Infrastruktur dan 3 (tiga) personil pendamping Fasilitator Kelurahan bidang Teknik untuk Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) OSP-11 Maluku tahun 2020 yang memiliki kemampuan proses pendampingan/fasilitasi dan kompetensi sesuai kebutuhan program.
Selengkapnya