![]() |
PANGKALANBARU--Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan keselamatan konstruksi terletak pada tenaga kerja kontruksinya.
“Jika tenaga kerja kontruksi yang melaksanakan proyek konstruksi tertib menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tertib melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), dapat dipastikan pekerjaan konstruksi juga aman dan berkualitas," jelasnya kepada awak media saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Satker PJN Wilayah I Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalan Baru, Rabu (9/5/2018).
Kemudian Syarif menjelaskan sejalan dengan arahan Presiden RI pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara Januari 2018, menjadi sasaran di tahun 2018 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, Kementerian PUPR memiliki program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode, diantaranya melatih tenaga kerja menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi untuk tenaga kerja tingkat ahli.
"Untuk tenaga kerja terampil dapat menggunakar metode pengamatan langsung di lapangan (di lokasi proyek), pelatihan mandiri menggunakan fasilitas Mobile Trainning Unit (MTU)," kata Syarif.
Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan bahwa dukungan stakeholder bidang jasa konstruksi sangat diperlukan terutama kerja sama dalam program pelaksanaan link and match dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), politekrilk, dan Perguruan Tingai melalui optimalisasi pemagangan dengan BUMM Karya.
![]() |
"Kita juga memperkuat kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam proyek-proyek di lingkungan Kementerian PUPR," lanjutnya.
Pelaksanaan Kegiatan Kick-Off Uji Kompetensi/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Terampil yang Bekerja Pada Proyek APBN Kementerian PUPR RI dan APBD Pemerintahan Daerah (Tahap I) TA 2018, layak mendapat aspirasi karena kegiatan ini, 85 persen pembiayaaan berasal dari penyedia jasa, dan selebihnya dibiayai oleh pemerintah.
"Hal ini menunjukkan respon positif dari stakeholder dalam mengimplementasikan
UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja kontruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyampaikan bahwa di era desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemerintah daerah untuk memberikan layanan publik, termasuk penyediaan layanan infrastruktur sangat diperlukan.
"Untuk tenaga kerja konstruksi berkualitas, terutama terampil, jadi modal keberhasilan pembangunan infrastruktur serta menjamin tidak terjadi kegagalan konstruksi," kata Erzaldi.
(Sumber: http://babelprov.go.id/ | Edisi 09 Mei 2018 | Dinas Kominfo | Penulis: Erwin | Fotografer: Erwin | Editor: Irwanto)
Sejak digulirkan tahun 2015, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) mampu mereduksi dan menuntaskan ka...
PT Pelindo yang berkantor di Pelabuhan Tembaga Kota Probolinggo, hari Selasa (16/7/19) memberikan...