PIM (Pengelolaan informasi dan masalah) adalah tata cara yang perlu dilakukan pelaku program dalam menanggapi informasi, aspirasi dan laporan dari masyarakat, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam POS ini (POS PIM).
- Dapat dijumpai di tingkat Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
- Di tingkat Kelurahan/Desa ada di BKM/LKM. - Di tingkat Kabupaten/Kota antara lain ada di Kantor BAPPEDA atau dinas terkait - Di tingkat Provinsi antara lain ada di Kantor BAPPEDA atau kanwil terkait - Di tingkat Pusat ada di kantor Proyek Program KOTAKU yang difasilitasi oleh KMP (Konsultan Manajemen Pusat). Masalah dapat diselesaikan tergantung ringan dan sulit permasalahan yang diadukan.
Intinya masalah yang timbul/muncul di masyarakat diharapkan penanganannya melalui musyawarah warga, masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikannya, kecuali masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh masyarakat, maka unit PIM akan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak lain yang berkompeten untuk memfasilitasi masalah tersebut agar dapat diselesaikan.
Peran PIM adalah memfasilitasi aduan yang disampaikan oleh masyarakat, pemanfaat program, dan pihak lain termasuk pelaku program. Penyelesaian informasi dan masalah menggunakan prinsip berjenjang, artinya semua informasi atau masalah yang muncul ditangani pertama kali oleh masyarakat dan Pemda serta pihak terkait pada tingkatan di mana informasi/masalah tersebut timbul (keberadaan subyek yang diadukan). Jika perkembangan penanganan informasi/masalah pada tingkatan tersebut tidak mampu untuk menangani, maka setelah dilakukan evaluasi dapat dinaikkan jenjangnya untuk meminta dukungan penanganan dari tingkatan di atasnya.
Early Warning System (EWS) merupakan suatu sistem peringatan dini atau deteksi atau upaya mitigasi untuk mencegah munculnya sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran, berpotensi merugikan masyarakat atau sesuatu hal yang tidak sesuai dengan pedoman, tujuan dan sasaran program sehingga berpotensi memunculkan rasa ketidakpuasan yang dituangkan dalam bentuk aduan masyarakat. (Sumber: Tim Advisory)
Early Warning System (EWS) Pengaduan merupakan suatu sistem peringatan dini yang memiliki tujuan untuk meminimalkan risiko berupa penyimpangan atau pelanggaran prosedur yang dapat menghambat penyelenggaraan dan pencapaian keberhasilan program. EWS dapat dilakukan dengan mengenali risiko dan mitigasi di setiap tahapan program, sehingga para pelaku pelaksanaan program dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu. (Sumber : Tim PIM) Bagaimana Early Warning System (EWS) Pengelolaan Informasi dan Masalah (PIM) bekerja ? Diagram Kendali Pengamatan PIM EWS Apa saja identifikasi faktor-faktor kritis pada setiap tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan keberlanjutan ? |