![]() |
Hasil pencapaian pengurangan area kumuh pada tujuh kelurahan nyaris tuntas total. Berdasarkan surat keputusan wilayah kumuh di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2019, tinggal 15,15 hektare atau sekitar lima persen lagi. Dalam Lokakarya dan Evaluasi Akhir Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi NTT 2019, terhitung luas kumuh yang sudah berhasil ditangani mencapai 287,46 ha atau sebesar 94,99 persen. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari sejak 5 Desember silam di Kota Kupang ini dihadiri pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTT, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan satuan kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masuk dalam SK kumuh pemda.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT Herman Tobo dalam sambutannya menjelaskan bahwa Program Kotaku Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan di 130 kelurahan/desa. Rincian kategorinya adalah 32 lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh (SK Kumuh), penambahan lokasi kumuh sesuai SK Wali Kota Kupang 2018 untuk 23 kelurahan, dan 75 lokasi pencegahan kumuh (non-SK Kumuh) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
![]() |
Pada 2019 ini, Herman menambahkan, ada tujuh lokasi yang mendapatkan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM). Pembiayaan lainnya diperoleh dari kolaborasi pendanaan berbagai pihak untuk keterpaduan penanganan kumuh. "Perlu upaya keras berbagai pihak dalam penyelesaian hingga nol hektare," kata sosok yang mengapresiasi kerja keras berbagai pihak dalam aksi penuntasan kumuh di NTT.
Penanganan kumuh memang membutuhkan keterlibatan semua sektor pendukung, pemerintah maupun masyarakat untuk berkolaborasi. Kesadaran masyarakat pun idealnya dibarengi pemahaman serta komitmen untuk bersama terlibat dalam penanganan kumuh bersama pemerintah.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman NTT Ezrom Elim dalam paparan materinya mengatakan bahwa ada sembilan kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan BPM dan non-BPM Tahun Anggaran 2019. Wilayah tersebut adalah Kota Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Sumba Timur, Sumba Barat, serta wilayah Ende, Sikka, Ngada, dan Manggarai.
![]() |
Hingga saat ini pencapaian pengurangan luas kumuh di NTT tersisa di dua wilayah. Yaitu, Kota Kupang dengan 4,09 ha dan Kabupaten Sikka seluas 1,63 ha. Sementara di tujuh wilayah lainnya sudah dinyatakan mencapai 0 ha kumuh.
Penilaian kumuh didasarkan pada tujuh indikator yang telah ditetapkan. Yakni bangunan yang tidak teratur, jalan lingkungan tak layak, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, ketersediaan air bersih, dan fasilitas pemadam kebakaran. Penanganan indikator kumuh tersebut bisa ditangani di antaranya dengan kolaborasi, yang melibatkan semua dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan juga melalui alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR) maupun sumbangsih dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). [NTT]
Penulis: Kristina J. Tehang, Sub Prof Communication OSP-05 Program Kotaku Provinsi Nusa Tenggara Timur
Editor: Epn
Kepala PMU NSUP-Kotaku Herman Tobo menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan para kepala daerah, yang...
Workshop Nasional "Semangat Merangkai Aksi (Semarak) Keberlanjutan Penanganan Kumuh" resmi dibuka Di...