![]() |
Program Kotaku (NSUP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 serta untuk mendukung terwujudnya permukiman layak huni dan berkelanjutan sedangkan tujuan kotaku adaalah: Meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan adalah meningkatkan akses terhadap insfrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan dan untuk tercapainya tujuan tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak pemerintahan, swasta, dan masyarakat saling berkerjasama dengan berbagai pelaku pembangunan dalam penanganan permukiman kumuh. Terlebih jika merujuk kepada UU No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman dan ini dapat diartikan bahwa pemda sebagai nakhoda memegang kunci dalam mengarahkan dan mensinergikan segala bentuk kolaborasi antarpihak untuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Adapun tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara lain menurunkan luas kawasan permukiman kumuh, menyediakan infrastruktur permukiman dan infrastruktur pendukung livelihood masyarakat, dan mewujudkan kolaborasi penanganan permukiman kumuh dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Target pencapaian penataan permukiman kumuh memerlukan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penanganan permukiman, dan DKI Jakarta sebagai Ibu kota negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan, sekaligus pusat perkembangan ekonomi tentu menjadi baromater dalam keberhasilan pembangunan nasional oleh karenanya sangat janggal Jakarta sebagai Ibu Kota tidak ada pendampingan program kotaku yang notabennya sebagai program nasional yang menuntut komitmen seluruh Provinsi untuk mengawal pengurangan kumuh jika salah satu provinsi tidak menjalankan tentu berpengaruh terhadap pencapaian secara nasional.
Komitmen pengurangan kumuh adalah menjadi tanggung jawab pemda dalam penanganan kumuh terlebih jika mengutip hasil rumusan nasional bahwa Pemda sebagai nakhoda dalam mengentaskan pengurangan kawasan permukiman kumuh perkotaan harus memiliki komitmen. Misalnya, perencanaan Pemda menjadi acuan utama untuk semua pihak yang akan terlibat dalam penanganan kumuh, dan pemda DKI telah memiliki Peraturan gubernur No. 90 Tahun 2018 Tentang “Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu”. Selain itu membangun dukungan kondusif dari kalangan DPRD, serta memberikan dukungan kebijakan (Perda, SK, dan sejenisnya) sebagai landasan pelaksanaan program KOTAKU; mengidentifikasi dan menggerakkan potensi seluruh pemangku kepentingan dan SKPD terkait,untuk membangun platform kolaborasi di dalam pelaksanaan program KOTAKU; memberikan fasilitasi dan melaksanakan penguatan kapasitas dan revitalisasi peran kelembagaan masyarakat (LKM/BKM), termasuk di dalam penyusunan RPLP untuk mendukung pelaksanaan program KOTAKU; memfasilitasi seluruh rangkaian program KOTAKU dari mulai tahapan persiapan sampai dengan tahapan keberlanjutan; dan khusus di Wilayah DKI Jakarta, posisi komitmen Pemda sebagai Nakhoda akan dibangun pada level Pemerintah Propinsi melalui Sekretaris Daerah Propinsi.
Beberapa potensi DKI Jakarta menjadi alasan kuat melanjutkan program kotaku di antaranya adalah 261 BKM/LKM di 261 Kelurahan di catatkan Notaris dan 791 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)/Livelihood, 2.349 Anggota BKM/LKM yang terlatih, 5.235 Anggota KSM yang terorganisir /livelihood, dan 6.525 Relawan Masyarakat yang terlatih, 455 Orang Anggota POKJA PKP Tingkat Kota dan Provinsi, 2 City Changer/Relawan Kota, dan 1 Dokumen RP2KP-KP (proses Raperda). Termasuk pula Tenaga Ahli dan Subprop di Provinsi DKI, serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 mencantumkan Program Penataan Kawasan Permukiman dengan prioritas pelaksanaan di 200 RW kumuh, dimana sesuai dengan PERGUB No. 90 Tahun 2018 dimana ada 445 RW Kumuh berdasarkan Publikasi BPS RW Kumuh Tahun 2017 dan KEPGUB 878 Tentang Penataan Kampung Dan Masyarakat. Program Kotaku pun secara konsep telah searah, harmoni dan mendukung bahkan senapas dan seirama dengan Program Pemda DKI Jakarta dalam penanganan dan panataan kampung kumuh bahkan ikut mempercepat penyelesain target pemda dalam RPJMD DKI Jakarta tahun 2017- 2022. Namun demikian untuk pelaksanaan Program kotaku diperlukan dukungan Kebijakan dan komitmen dari Pemda Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan ke Kementrian PUPR.
![]() |
Data tersebut di atas sebagai pemantik dari tim kotaku OC-7 saat pertemuan dengan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan beliau sangat menyetujui apa yang dipaparkan kotaku, dan DPRD DKI Jakarta dengan tanpa harus berlama-lama terlebih untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini Wagub langsung instruksikan hasil pertemuan ini agar menindak lanjuti untuk membuat surat komitmen ke kementerian PUPR (Surat Gub/Wagub) dan intruksi ini disampaikan langsung saat pertemuan perdana membahas khusus keberlanjutan Program Kota Tanpa Kumuh (kotaku) di DKI Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, DPRD Fraksi Gerindra, Kadis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Kadis SDA, Perwakilan Forum BKM/LKM, KMP, KMW OC-7 kotaku DKI, Perwakilan masyarakat, Staf Wagub dan Staf Dewan. (Kamis, 23 Juli 2020).
Pertemuan ini sangat berarti untuk menentukan nasib program kotaku di DKI Jakarta karena sejak bulan Maret 2019 praktis tidak ada pendampingan kotaku alias dihentikan keputusan ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi fasilitator kotaku dan sangat merugikan masyarakat sebagai pemanfaat program yang tidak bisa menikmati BPM tahun 2019-2020 padahal masyarakat sudah mempersiapkan lokasi kegiatan, dokumen pencairan dan seabreg persyaratan lainnya sebagai syarat pencairan BPM namun hingga detik terakhir masa pencairan bulan Desember 2018 hilal BPM tidak pernah terbit dan praktis hingga munculnya kebijakan penghentian program kotaku dki Jakarta.
Atas kebijakan tidak membuat tim DKI Jakarta berpangku tangan terus berusaha untuk membuka kran komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki akses kepada penentu kebijakan di DKI Jakarta membangun komunikasi dengan forum BKM/LKM Provinsi DKI Jakarta, Dewan Kota, dan DPRD DKI Jakarta dan atas fasilitasi mereka pada akhirnya tim kotaku bisa menyampaikan langsung kepada Wagub tentang status program kotaku DKI Jakarta dan mendapatkan respon positif dari Wagub DKI.
Kedepan tugas konsultan kotaku DKI Jakarta tinggal bagaimana merawat secara apik komunikasi yang sudah terbagun di dua aras ini aras suprastruktur (Pemda) dan aras infrastruktur (masyarakat ) agar keduanya tetap saling menjalin hubungan mesra, memahami akan peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan komitmen pengurangan kumuh di DKI Jakarta. Semoga. [DKI Jakarta]
Penulis: Zaenudin, Team Leader Program Kotaku Provinsi DKI Jakarta
Editor: Epn
Kepala PMU NSUP-Kotaku Herman Tobo menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan para kepala daerah, yang...
Workshop Nasional "Semangat Merangkai Aksi (Semarak) Keberlanjutan Penanganan Kumuh" resmi dibuka Di...