Pertanyaan dan Jawaban tentang kegiatan skala lingkungan Program KOTAKU
PPK PKP Provinsi Sulteng, Sub-Prof CHU OSP-9, Askot Infrastruktur, Faskel Teknik, BKM, dan KSM melakukan peninjauan lapangan di lokasi kegiatan yang diadukan. Ternyata pekerjaan Penutup Drainase/Cover yang telah hancur tersebut merupakan pekerjaan Dinas PU Kota Palu yang kebetulan berdekatan dengan lokasi pekerjaan Program Kotaku. Untuk pekerjaan Rabat Beton yang kurang rapi, akan segera diperbaiki KSM Pelaksan
Kegiatan atau pekerjaan mestinya tidak melenceng dari proposal yang telah disahkan. Jadi jangan sampai pekerjaan di luar proposal dikerjakan juga.
Kegiatan yang sudah dimulai dari akhir September 2020 diusahakan akan bisa terselesaikan tepat pada waktunya. Karena selain didukung penuh pemda setempat, nantinya juga akan ditambah tenaga kerja dan peralatan serta pengiriman bahan material dipercepat.
Perlu ada rapat internal BKM untuk mendengar penjelasan bahwa penganggaran 2021 melihat dari luas kawasan kumuh yang tersisa. Tepatnya, apakah luas kawasan kumuh Kelurahan Maccini Parang sudah kurang dari 10 hektare? Fasilitator Teknik menjelaskan bahwa Program Kotaku menggunakan prinsip padat karya dalam pelaksanaan kegiatannya. Diharuskan banyak serapan pekerja yang ikut dalam kegiatan fisik, sehingga kegiatan padat karya tunai melalui Program Kotaku diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Membenarkan bahwa pengajuan dokumen pencairan untuk tahap II (30%) sudah pada tahap proses, dan memberikan penjelasan kepada pengadu bahwa masih ada beberapa isi dokumen yang diajukan yang masih perlu diperbaiki. Contohnya kesesuaian laporan kemajuan pekerjaan dengan laporan penggunaan dana KSM. Solusi untuk pelaksanaan kegiatan fisik yang bisa dilakukan adalah agar BKM memberikan instruksi kepada KSM untuk menghentikan sementara kegiatannya, sambil menunggu dana tahap II sudah masuk di rekening BKM. Kegiatan fisik CFW harus tuntas 100% maksimal pada 26 Juli 2021, sesuai perjanjian antara BKM dan KSM dalam dokumen SP2DL. Fasilitator memberi penjelasan bahwa upname dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan yang sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan atau tidak. Perlu dilakukan upname tersebut, setelah diberi penjelasan oleh faskel supaya anggota KSM yang bersangkutan dapat memahaminya Penentuan titik pelaksanaan fisik BDI disimpulkan bersama dan tidak serta merta bisa dipindahkan. Sudah bertemu pihak kelurahan dan UPL untuk membicarakan waktu sertifikasi kegiatan fisik yang akan dilakukan oleh UPL, BKM, perwakilan kelurahan, dan satker, PPK, dan tim fasilitator. Kegiatan infrastruktur BDI yang ada di Program Kotaku lokasinya sudah ditentukan delineasinya sesuai data Baseline 100-0-100 yang sudah disepakati sebelumnya. Jadi sebenarnya kegiatan tersebut bukan dari dana BDI Program Kotaku, tetapi dana APBD dan persoalan tersebut sudah diselesaikan bersama koordinator BKM Ikhlas. Pekerjaan pengecoran bisa dilakukan dengan truk ready mix hanya sampai pada jalan menuju ke RT 13 (sekitar 300 meter dari lokasi pengecoran di KSM Amanah dan KSM Anugerah). Kemudian dipindahkan beton ready mix-nya menggunakan truk berukuran lebih kecil, dengan ukuran kapasitas muatan 1/3 dari kapasitas truk ready mix) ke lokasi pengecoran. Dana sisa 10% dapat dicairkan tidak harus menunggu fisik selesai 30%, mengingat dana BDI harus dimanfaatkan sebelum tahun anggaran 2018 berakhir. KSM yang pekerjaannya sudah selesai baik dari fisik maupun keuangan sebaiknya segera membuat LPJ untuk serah terima pekerjaan. MP2K dilaksanakan boleh lebih dari sekali, selama diperlukan, untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang berkualitas baik. Tukang boleh diganti dengan catatan sesuai dengan kebutuhan pekerja yang tertera di RAB. Kegiatan harus selesai sesuai SPK. |